• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Gugat ke PTUN Pekanbaru , Akibat SK Bupati Kampar  Menganulir Suara Kemenangan  Cakades Siabu Seswoyo

Redaksi

Rabu, 09 Maret 2022 15:44:51 WIB
Cetak
Gugat ke PTUN Pekanbaru , Akibat SK Bupati Kampar  Menganulir Suara Kemenangan  Cakades Siabu Seswoyo
Ilustrasi

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -  Calon Kepala Kepala Desa (Cakades) Seswoyo, SE, gugat Surat Keputusan (SK)Bupati Kàmpar Catur Sugeng Susanto, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Yang mana akibat SK Bupati Kampar yang terbit tersebut kemenangannya dalam Pilkades Siabu di kalahkan.

Dalam hal ini Kuasa Hukum Cakades Seswoyo, Hafis Tohar SH menjelaskan  bahwa saat ini  perkara kliennya sudah jalan sidang ke tiga, masuk tahapan jawaban.
" Perkara gugatan klien ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erik Sihombing, " ujarnya, Rabu (09/3/2022).

Hafis Tohar menceritakan untuk perkara kliennya ini,  yang mana Pemilihan Kepala desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 24 November 2021, dan PENGGUGAT sebagai calon Kepala Desa Siabu Nomor Urut 1  dinyatakan sebagai Calon yamg memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai dengan Berita Acara Nomor : 10/PPKD/SIABU/XI/2021, tentang Rapat Pleno Penghitungan Suara dan Penetapan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Siabu Tahun 2021, tanggal 24 November 2021, ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Siabu dan Saksi / Calon Kepala Desa dengan memperoleh 759 suara.

Sedangkan berapa calon yang lain yaitu Ruslan Nomor Urut 02 memperoleh 104 suara, Raynol., SE.,Sy Nomor Urut 03 memperoleh 464 suara, Heri A Firdaus Nomor Urut 04 memperoleh 228 suara. Tarmo. ,Spd Nomor Urut 05 memperoleh 758 suara.

Terkait hasil Pemilihan Kepala desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 24 November 2021, dan PENGGUGAT sebagai calon Kepala Desa Siabu Nomor Urut 1  dinyatakan sebagai Calon yamg memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai dengan Berita Acara Nomor : 10/PPKD/SIABU/XI/2021, tentang Rapat Pleno Penghitungan Suara dan Penetapan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Siabu Tahun 2021, tanggal 24 November 2021 tersebut, diajukan keberatan oleh  TARMO, S.Pd calon Kepala desa Nomor Urut 5  yang memiliki suara 758 terhadap hasil Pemilihan Pilkades Desa Sibu ke Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar, khusus untuk Desa Siabu, Tanggal 26 November 2021.

" Kemudian munculah Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-695/XII/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2021-2027. Yang telah mengangkat TARMO,S.Pd dan melantiknya sebagai Kepala Desa Slabu. Sehingga hal ini merugikan kliennya, " ungkap Hafis Tohar.

Lanjutnya, SK Bupati Kampar itu adalah menganulir pemilih atas nama SESWOYO, HELMALINAR, PAINEM din mengurangi jumlah suara Calon Kepala Desa nomor urut 01. " Sehingga Cakades  Tarmo Nomor urut 5 dimenangkan dan dilantik sebagai kepala desa oleh Bupati Kampar tanggal 22 Desember 2021, " ujarnya.

Dengan kejadian pencoretan nama PENGGUGAT beserta Istri (HELMALINAR) dan Ibu Kandung PENGGUGAT (PAINEM) didalam Daftar Pemilih Tetap Sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang tentang Penetapan Pemilih Pasal 25, hal ini didasarkan bahwa PENGGUGAT beserta Istri (HELMALINAR) dan Ibu Kandung PENGGUGAT (PAINEM) tidak pernah mengajukan Pindah domisi ke desa lain dan hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga, Surat Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih Dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar  dan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki sehingga alat pembuktian seseorang dalam membuktikan domisili atau tempat tinggal seseorang, maka  orang tersebut harus mempunyai KTP.

Karena itu klien kita menggugat Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 140-695/XII/2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 masa bakti Tahun 2021-2027,  Tanggal 22 Desember 2021. khususnya pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Siabu atas nama TARMO, S.Pd. beserta lampirannya harus dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru melalui Majelis Hakim Pemeriksa dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan.

" Kita meminta majelis hakim Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan TERGUGAT, Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 140-695/XII/2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 masa bakti Tahun 2021-2027,  Tanggal 22 Desember 2021. khususnya pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Siabu atas nama TARMO, S.Pd, "harapnya.


Kemudian kita meminta majelis hakim PTUN Pekanbaru mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 140-695/XII/2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 masa bakti Tahun 2021-2027,  Tanggal 22 Desember 2021. khususnya pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Siabu atas nama TARMO, S.Pd.

" Menyatakan sah Berita Acara Nomor : 10/PPKD/SIABU/XI/2021, tentang Rapat Pleno Penghitungan Suara dan Penetapan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Siabu Tahun 2021, tanggal 24 November 2021. Dan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono). 


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved